Rekognisi Pembelajaran Lampau
[RPL]
UNIVERSITAS SURYAKANCANA
Rekognisi Pembelajaran Lampau
RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Dasar
Hukum
Tujuan Penyelenggaraan RPL
Memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran yang telah diperoleh, baik melalui pendidikan formal atau di luar pendidikan formal;
Memberikan pengakuan atas pengetahuan dan keterampilan yang telah diperoleh melalui pendidikan nonformal, informal, pengalaman kerja, atau pendidikan formal sebelumnya;
Meningkatkan akses dan fleksibilitas untuk menempuh pendidikan tinggi;
Mendorong pendidikan sepanjang hayat;
Memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi untuk melakukan pemenuhan kualifikasi akademik calon dosen yang memiliki kompetensi keahlian tertentu yang tidak dapat diperoleh dari program studi yang tersedia di perguruan tinggi, atau memiliki pengalaman praktis yang sangat dibutuhkan untuk melengkapi proses pembelajaran secara utuh, untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan pada jenjang kualifikasi KKNI tertentu.