Rekognisi Pembelajaran Lampau

[RPL]

UNIVERSITAS SURYAKANCANA

Rekognisi Pembelajaran Lampau 

RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. 

Dasar
Hukum

Tujuan Penyelenggaraan RPL 

Prinsip Penyelenggaraan RPL